Ketentuan Pengunduran Diri

KETENTUAN PENGUNDURAN DIRI PENDAFTARAN

  • Pendaftar menyatakan tidak melanjutkan proses pendaftaran
  • Biaya pendaftaran yang telah dibayarkan tidak dapat diambil kembali

KETENTUAN PENGUNDURAN DIRI SETELAH REGISTRASI

  1. Diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui Jalur SNBP dan UTBK-SNBT;
  2. Biaya pendidikan yang dikembalikan mulai Registrasi Tahap 2 (Registrasi Tahap 1 Sebesar Rp 5.000.000,- (Fakultas Kesehatan) ATAU Rp 2.000.000,-(Fakultas Teknik dan Fakultas Ekonomi Sosial) tidak dapat dikembalikan);
  3. Besaran pengembalian sebesar 70 % dari total biaya yang sudah dibayarkan
  4. Batas akhir pengajuan pengunduran diri adalah pada tanggal 31 Juli 2025;
  5. Pengunduran diri setelah batas waktu yang telah ditentukan, dan/atau karena alasan lain, maka biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.

PROSEDUR PENGAJUAN PENGEMBALIAN

  1. Membuat surat pernyataan mengundurkan diri ditujukan kepada Rektor UNJAYA, ditandatangani oleh yang mengajukan diatas  Rp 10.000,- dan mengetahui orang tua/wali dengan melampirkan:
  2. Bukti di terima di PTN melalui SNBP atau UTBK-SNBT
  3. Bukti pembayaran registrasi tahap 2 di Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta
  4. Pelayanan Pengajuan Pengembalian dilayani di:
    Biro Umum, Keuangan, dan Kepegawaian Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta
    Jl. Siliwangi, Ringroad Barat, Banyuraden, Gamping, Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta
    Setiap Hari Kerja, pukul 09.00 – 12.00 WIB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *