KETENTUAN PENGUNDURAN DIRI PENDAFTARAN
- Pendaftar menyatakan tidak melanjutkan proses pendaftaran
- Biaya pendaftaran yang telah dibayarkan tidak dapat diambil kembali
KETENTUAN PENGUNDURAN DIRI SETELAH REGISTRASI
- Diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui Jalur SNBP dan UTBK-SNBT;
- Biaya pendidikan yang dikembalikan mulai Registrasi Tahap 2 (Registrasi Tahap 1 Sebesar Rp 5.000.000,- (Fakultas Kesehatan) ATAU Rp 2.000.000,-(Fakultas Teknik dan Fakultas Ekonomi Sosial) tidak dapat dikembalikan);
- Besaran pengembalian sebesar 70 % dari total biaya yang sudah dibayarkan
- Batas akhir pengajuan pengunduran diri adalah pada tanggal 31 Juli 2025;
- Pengunduran diri setelah batas waktu yang telah ditentukan, dan/atau karena alasan lain, maka biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
PROSEDUR PENGAJUAN PENGEMBALIAN
- Membuat surat pernyataan mengundurkan diri ditujukan kepada Rektor UNJAYA, ditandatangani oleh yang mengajukan diatas Rp 10.000,- dan mengetahui orang tua/wali dengan melampirkan:
- Bukti di terima di PTN melalui SNBP atau UTBK-SNBT
- Bukti pembayaran registrasi tahap 2 di Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta
- Pelayanan Pengajuan Pengembalian dilayani di:
Biro Umum, Keuangan, dan Kepegawaian Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta
Jl. Siliwangi, Ringroad Barat, Banyuraden, Gamping, Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta
Setiap Hari Kerja, pukul 09.00 – 12.00 WIB.