Ketentuan Pengunduran Diri

KETENTUAN PENGUNDURAN DIRI PENDAFTARAN

  • Pendaftar menyatakan tidak melanjutkan proses pendaftaran
  • Biaya pendaftaran yang telah dibayarkan tidak dapat diambil kembali

KETENTUAN PENGUNDURAN DIRI SETELAH REGISTRASI

  1. Diterima di PTN melalui Jalur SNBP dan Jalur UTBK-SNBT;
  2. Diterima sebagai Prajurit TNI dan Anggota POLRI;
  3. Diterima di Kampus Kedinasan yang diselenggarakan Kementrian/ Lembaga Negara;
  4. Besaran pengembalian sebesar 70 % dari total biaya yang sudah dibayarkan
  5. Batas akhir pengajuan pengunduran diri adalah pada tanggal 31 Juli 2025;
  6. Pengunduran diri setelah batas waktu yang telah ditentukan, dan karena alasan lain (tidak termasuk dalam kriteria a, b, dan c), maka biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.

PROSEDUR PENGAJUAN PENGEMBALIAN

  1. Membuat surat pernyataan mengundurkan diri ditujukan kepada Rektor Unjaya, ditandatangani oleh yang mengajukan di atas Materai Rp 10.000,- dan mengetahui orangtua/wali;
  2. Melampirkan bukti diterima di PTN/Prajurit TNI/Anggota POLRI/Sekolah Kedinasan;
  3. Melampirkan Bukti Pembayaran Registrasi di Unjaya;
  4. Pelayanan Pengajuan Pengembalian dilayani di:
    Biro Umum, Keuangan, dan Kepegawaian Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta
    Jl. Siliwangi, Ringroad Barat, Banyuraden, Gamping, Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta
    Setiap Hari Kerja, pukul 09.00 – 12.00 WIB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *