PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Republik Indonesia.
- Pendaftar Reguler merupakan lulusan SMA/MA/SMK
- Pendaftar RPL/Alih Jenjang merupakan lulusan dari Prodi sejenis/serumpun dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00.
- Pendaftar Profesi Ners merupakan lulusan Prodi Keperawatan (S-1) yang telah terakreditasi B dengan IPK minimal 3.00.
- Pendaftar Profesi Bidan merupakan lulusan Prodi Kebidanan (D-4/S-1) dengan IPK minimal 3.00.
- Calon mahasiswa WNA harus mendapat izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
PERSYARATAN KHUSUS
PRODI YANG DI DAFTAR | PERSYARATAN KHUSUS |
Pendidikan Profesi Ners |
|
Pendidikan Profesi Bidan |
|
Pendidikan Profesi Apoteker |
|
|
|
|
|
PERSYARATAN MAHASISWA ASING
- Lulusan Pendididikan setara dengan persyaratan di Indonesia
- Memiliki Pasport
- Bersedia tunduk dan mematuhi hukum, peraturan perundang-undangan, dan norma yang berlaku di Indonesia yang ditandai dengan surat pernyataan menaati aturan
- Bersedia membayar biaya pendidikan ditandai dengan surat pernyataan kesanggupan membayar biaya kuliah
- Memiliki jaminan sumber pembiayaan, dibuktikan dengan surat pernyataan penanggung biaya studi selama mengikuti program pendidikan di Unjaya