KETENTUAN PENGUNDURAN DIRI
-
- Diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Jalur Reguler (Bukan Ekstensi) dengan melampirkan bukti printout (bukan koran) yang menyatakan diterima di PTN tersebut;
- Membuat surat pernyataan mengundurkan diri, bermeterai Rp 6.000,-;
- Melampirkan bukti pembayaran registrasi di Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta;
- Batas akhir pengunduran diri adalah pada tanggal 31 Juli 2019;
- Pengunduran diri setelah batas waktu yang telah ditentukan, dan karena alasan lain, maka biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
BESARAN PENGEMBALIAN BIAYA PENDIDIKAN
-
- Biaya pendidikan yang dikembalikan hanya registrasi lanjutan (di luar registrasi awal sebesar Rp 5.000.000,- ATAU Rp 2.000.000,-);
- Bagi mahasiswa yang diterima di PTN, dikembalikan sebesar 50%;
- Bagi mahasiswa yang menyatakan tidak jadi berkuliah, dikembalikan sesuai kebijakan pimpinan Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta.
- Pelayanan Pengembalian dilakukan di Biro Umum dan Keuangan Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta (Jl. Siliwangi, Ringroad Barat, Banyuraden, Gamping, Sleman
Daerah Istimewa Yogyakarta) pukul 09.00 – 12.00 WIB.